Thursday, 18 April 2013

pengajuan Gugat Cerai

Sedikit berbagi deh,
barangkali nanti ada yg membutuhkan informasi, mengenai dokumen apa aja yg diperlukan dalam mengurus akte cerai (pengajuan gugat cerai), boleh disiapin ini:
  • fotocopy surat nikah yg di legalisir POS (biasanya kantor POS yg agak besar menyediakan pelayanan ini)     
  • surat nikah aseli (ga harus punya keduanya, salah satu aja bisa kok)     
  • bukti-bukti seperti surat pernyataan dari ex-bojo yg telah menyatakan talak atau bersedia menerima keputusan apapun dr PA, jika ex-bojo ga bisa or ga mau datang ke PA.  
selebihnya paling cuma perlu bayar uang administrasi yg meliputi biaya utk persidangan maupun surat panggilan. biaya tsb juga tergantung dari domisili keduabelah pihak, yg jika keduanya berada di 1 kota, tentunya lebih murah dibandingkan dg yg berada di lain kota. Biaya ini dibayarkan pada saat mendaftarkan pengajuan Gugatan, jangan lupa sertai dengan Surat Gugatan (ada formatnya) yg telah dibuat berdasarkan kasus yg kita alami (atau bisa juga isi formulir, lalu dibuatkan oleh pihak pengadilan)

o iya, jika domisili si tergugat tidak diketahui, ini harus dibuatkan surat gaib, yang menyatakan bahwa si tergugat tidak diketahui keberadaanya (biasanya harus sampai dengan tingkat Kecamatan penge-syah-annya) 

Informasi ini disampaikan bukan dg maksud utk mendukung agar temen2 melakukan hal tsb, krn yg namanya cerai tetep aja ga disukai Allah w/pun ini dibolehkan. tapi stidaknya bisa menambah wawasan :)

No comments: