barangkali nanti ada yg membutuhkan informasi, mengenai dokumen apa aja yg diperlukan dalam mengurus akte cerai (pengajuan gugat cerai), boleh disiapin ini:
- fotocopy surat nikah yg di legalisir POS (biasanya kantor POS yg agak besar menyediakan pelayanan ini)
- surat nikah aseli (ga harus punya keduanya, salah satu aja bisa kok)
- bukti-bukti seperti surat pernyataan dari ex-bojo yg telah menyatakan talak atau bersedia menerima keputusan apapun dr PA, jika ex-bojo ga bisa or ga mau datang ke PA.
o iya, jika domisili si tergugat tidak diketahui, ini harus dibuatkan surat gaib, yang menyatakan bahwa si tergugat tidak diketahui keberadaanya (biasanya harus sampai dengan tingkat Kecamatan penge-syah-annya)
Informasi ini disampaikan bukan dg maksud utk mendukung agar temen2 melakukan hal tsb, krn yg namanya cerai tetep aja ga disukai Allah w/pun ini dibolehkan. tapi stidaknya bisa menambah wawasan :)
No comments:
Post a Comment